Lembaga Donasi Masjid Raya Al Mukhlishin Pluit - Zakat Perniagaan

Zakat perdagangan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari rukun Islam. Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas modal usaha dan keuntungan yang dihasilkan dari perdagangan.

Zakat Perniagaan

Lokasi Donasi DKI Jakarta

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Zakat perdagangan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari rukun Islam. Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas modal usaha dan keuntungan yang dihasilkan dari perdagangan.

Deskripsi Program

Bagi para pebisnis dan pengusaha, zakat perdagangan adalah salah satu kewajiban yang harus dipenuhi sebagai bagian dari rukun Islam. Zakat perdagangan adalah zakat yang dikenakan atas modal usaha dan keuntungan yang dihasilkan dari perdagangan.

Dalam Al-Quran, zakat perdagangan disebutkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 275 yang artinya, "Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba...". Ayat ini menunjukkan betapa pentingnya zakat perdagangan dalam Islam.

Dalam menjalankan kewajiban zakat perdagangan, penting untuk memahami bahwa zakat ini harus dikeluarkan setiap tahun sebesar 2,5% dari modal usaha dan keuntungan bersih yang dihasilkan dari perdagangan. Zakat perdagangan dapat membantu menyeimbangkan perekonomian, memperkuat hubungan sosial, serta memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat.

Tidak hanya itu, melalui zakat perdagangan kita juga dapat memperoleh pahala yang besar di sisi Allah SWT. Kita dapat membantu sesama yang membutuhkan, seperti para fakir miskin, yatim piatu, dan orang-orang yang terkena musibah. Dalam menjalankan kewajiban zakat perdagangan, kita juga harus memastikan bahwa zakat tersebut dikeluarkan dengan cara yang benar, yaitu melalui lembaga-lembaga zakat yang terpercaya dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

Menghitung zakat perdagangan adalah salah satu kewajiban bagi para pebisnis dan pengusaha yang telah mencapai nisab atau batas minimum harta yang harus dikeluarkan zakatnya. Berikut adalah cara menghitung zakat perdagangan:

Tentukan total modal usaha yang dimiliki
Modal usaha adalah seluruh harta yang digunakan untuk keperluan usaha, seperti inventaris, perlengkapan, dan sebagainya. Total modal usaha ini dapat ditemukan dengan menghitung seluruh harta yang dimiliki untuk keperluan usaha.

Tentukan total keuntungan bersih
Keuntungan bersih adalah selisih antara pendapatan yang diterima dan pengeluaran yang dikeluarkan dalam suatu periode tertentu. Total keuntungan bersih ini dapat ditemukan dengan menghitung selisih antara total pendapatan yang diperoleh dan pengeluaran yang dikeluarkan.

Hitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan
Setelah mengetahui total modal usaha dan keuntungan bersih, selanjutnya kita dapat menghitung jumlah zakat yang harus dikeluarkan. Zakat perdagangan dikeluarkan sebesar 2,5% dari total modal usaha dan keuntungan bersih yang dimiliki.

Contoh perhitungan zakat perdagangan:

  • Total modal usaha: Rp 50.000.000
  • Total keuntungan bersih: Rp 20.000.000
  • Total harta yang dimiliki (modal usaha + keuntungan bersih): Rp 70.000.000
  • Zakat perdagangan yang harus dikeluarkan: 2,5% x Rp 70.000.000 = Rp 1.750.000

Dalam contoh di atas, maka jumlah zakat perdagangan yang harus dikeluarkan adalah Rp 1.750.000.

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan dapat membantu dalam menghitung zakat perdagangan. Jangan lupa untuk selalu berjaga-jaga dalam mengelola keuangan dan memperhatikan kewajiban zakat agar mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.

Mari salurkan sedekah Anda melalui Masjid Raya Al Mukhlishin Jakarta

Caranya:

  1. Klik tombol Sedekah Sekarang
  2. Masukkan nominal sedekah
  3. Isi Info Donatur
  4. Jika ingin mengirim Pesan atau Do'a (Contreng)
  5. Klik Tampilkan pesan saya dihalaman program (Jika Menginginkan)
  6. Pilih Metode Pembayaran
  7. Lakukan pembayaran melalui metode yang telah disediakan
  8. Lanjutkan Pembayaran

Rekening Masjid Raya Al Mukhlishin Jakarta

  • Bank DKI Syari'ah : 715 21 007996
  • Bank BCA Syariah : 04 77777 114
  • Atas Nama : Masjid Raya Al-Mukhlishin Pluit

Layanan Masjid Raya Al Mukhlishin Jakarta

  • Telepon :
  • WhatsApp : 0838 441 908 72

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program