Lembaga Donasi BAITUL WAKAF - Wakaf sekaligus Qurban, Bisa......

Wakaf Sekaligus Qurban, di Baitul Wakaf, Bisa!

Wakaf sekaligus Qurban, Bisa......

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia


Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Wakaf Sekaligus Qurban, di Baitul Wakaf, Bisa!

Rincian Program

Deskripsi Program

Bahagia Dengan Berqurban Sekaligus Berwakaf

WakafQu merupakan layanan kemudahan berqurban masyarakat dengan manfaat ganda. Selai Qurban Anda Juga dapat sekaligus berwakaf sumur untuk pesantren dan daerah krisis air bersih tentunya tahun akan berkesan dengan penyaluran pada masyarakat yang lebih membutuhkan, sekaligus sebagai sarana pemberdayaan ekonomi para peternak.

Dengan berqurban senilai Rp. 14.700.000,- anda sudah mendapatkan 2 pahala yang tentunya akan membuat kebermanfaatan yang lebih luas . Qurban Sapi anda akan disalurkan kedaerah daerah yang sedang mengalami krisis air bersih, seperti di Maluku NTT dan wilayah lainnya

Saatnya kita salurkan Qurban terbaik di momentum yang sangat baik untuk daerah pelosok pedalaman, daerah krisis air bersih hingga daerah bencana, Maksimalkan amalan kita dengan Qurban Plus Wakaf, 1 Kegiatan 2 Amalan Insya ALLAH Berkah


Syarat dan Ketentuan :
1.    Harga sudah termasuk donasi wakaf sumur senilai Rp. 300.000
2.    Harga sudah termasuk biaya operasional : sosialisasi, penyediaan hewan, pemotongan, distribusi, dokumentasi dan pelaporan.
3.    Baitul Wakaf  berwenang untuk menentukan wilayah prioritas distribusi kepada pesantren yang prioritas membutuhkan.
4.    Apabila diperlukan Baitul Wakaf berwenang mengkonversi 1/7 Sapi menjadi Kambing atau sebaliknya, disesuaikan dgn ketersediaan hewan qurban di lokasi pemotongan dan distribusi.
5.    Qurban anda akan dipotong dan didistribusikan pada Hari Raya Idul Adha atau hari Tasyrik 1442 H/2021.
6.    Anda akan mendapatkan notifikasi pemotongan hewan qurban dalam bentuk foto / video melalui nomor whatsap email medsos, maksimal 14 Hari Kerja
7.    Mohon mencantumkan atas nama qurban (nama yang diniatkan untuk berqurban) di "kolom catatan pembeli". Bila tidak mencantumkan, maka nama yang tercantum dalam transaksi pembelian dicatat sebagai atas nama qurban (nama yang diniatkan untuk berqurban).

Sosial media terkait program