Bayar Zakat BAZNAS Purwakarta

Bayar Zakat - BAZNAS Purwakarta

Penerimaan Zakat

BAYAR ZAKAT SEKARANG

Perhitungan Zakat Penghasilan

Perhitungan Zakat Harta (Maal)

Harga emas per gram = Rp 1.100.000 Harga perak per gram = Rp 25.000

Perhitungan Zakat Perniagaan

ProgramZakat

Daftar Program Zakat Sesuai Dengan Pilihan Anda

Mari Tunaikan Kewajiban Zakat melalui BAZNAS Purwakarta

Mari tunaikan Zakat sebagai tanda ketaatan Kepada Allah SWT dan berbagi kepada sesama

Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.

 

Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:

 

خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

 

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (At-Taubah: 103).

 

Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan yaitu:

 

 

Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:

2,5% x Jumlah harta yang telah disimpan selama 1 tahun

 

Mari terus bersama mendukung berbagai program kebaikan agar semakin banyak masyarakat yang dapat menerima manfaatnya dengan menunaikan zakat Anda melalui BAZNAS Kabupaten Purwakarta.

 

Layanan BAZNAS Kab. Purwakarta: 

Call Center : (0264) 200680

WhatsApp : 082123621131

Email : baznaskab.purwakarta@baznas.go.id