Lembaga Donasi Baznas Musi Rawas - Program Bayar Nazar Baznas Musi Rawas

Bantu Sesama Itu Indah

Program Bayar Nazar Baznas Musi Rawas

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Bantu Sesama Itu Indah

Deskripsi Program

Orang yang bernazar tetapi tidak melaksanakan nazarnya--baik sengaja ataupun karena tidak mampu melaksanakannya--maka harus membayar kafarat (denda). Jumlah denda itu sama dengan kafarat melanggar sumpah.

Hal ini berdasarkan hadis Rasulullah yang berbunyi, "Denda nazar adalah denda sumpah." (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tarmizi, an-Nasa'i, dan Ahmad).

Denda tersebut dapat dengan memilih salah satu dari alternatif berikut secara berurutan. Pertama, memberi makan 10 fakir miskin. Kedua, memberi pakaian pada 10 fakir miskin. Ketiga, memerdekakan hamba sahaya. Keempat, berpuasa tiga hari.

Mengganti nazar dengan perbuatan nazar yang lain diperbolehkan, tetapi orang yang bersangkutan tetap harus membayar kafarat sebagai sanksi atas nazar yang tidak dilaksanakan.

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program