

Zakat Fitrah - Tunaikan Kewajiban, Tebarkan Kebahagiaan
Sempurnakan Ibadah Puasa Ramadan dengan Tunaikan Zakat Fitrah Rp 45.000/Jiwa
Kewajiban Zakat Fitrah Zakat fitrah apabila dikeluarkan, itu untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan.
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud) Doa Niat Zakat Fitrah.
Besaran Zakat Fitrah Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau sebesar Rp 45.000 per Orang
BAZNAS Kota Depok akan menyalurkan zakat fitrah dalam bentuk beras kepada mustahik. Penyalurannya kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Batas transaksi Zakat Fitrah BAZNAS Kota Depok via Bersedekah tanggal 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB