

Mungkin tanpa disadari, Anda memiliki keuntungan/penghasilan non-halal dari bisnis atau perkerjaan. Ini bisa terjadi karena kondisi tertentu atau kurangnya informasi di masa lalu.
Punya Dana Non-Halal? Salurkan untuk Kemaslahatan Umat!
Mungkin tanpa disadari, Anda memiliki dana non-halal yang berasal dari:
💡 Apa Solusinya?
Dana non-halal ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum, seperti:
💡 Apa Kata Para Ulama?
Para ulama, termasuk melalui Fatwa DSN MUI No. 123/2018, menyarankan dana ini disalurkan untuk kemaslahatan umat Islam tanpa bertentangan dengan prinsip syariah.
Langkah Mudah Menyalurkan Dana Anda:
✨ Jangan tunda, mari jadi bagian dari solusi!
Semoga Allah SWT memberkahi niat baik kita semua. Aamiin.
BMT ANDA
Jl. Menoreh Utara Raya No.1, Sampangan, Kota Semarang, Jawa Tengah
Legalitas LAZ MKU: SK Kemenag No. 947 Tahun 2021
Legalitas: SK ULAZ MKU ANDA No. 09/SK-Pengurus/LAZ MKU/III/2021