
Wakaf Pendidikan
Wakaf Pendidikan

Program wakaf pembangunan Gedung dan Sarana Prasarana Pendidikan
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebaikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.”
Selain dalam QS Al Imran, Nabi Muhammad SAW juga pernah bersabda seperti dalam Hadist Riwayat Muslim. “Ketika anak Adam mati, terputuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak saleh yang mendoakannya.”
Dalam hadist tersebut, para ulama menafsirkan sedekah jariyah (yang mengalir pahalanya) yang dimaksud mengarah pada makna wakaf. Sebab, wakaf merupakan satu-satunya bentuk sedekah yang dapat dimanfaatkan secara permanen oleh penerimanya. Dalam hal ini, aturan harta yang diwakafkan dibekukan pemanfaatannya (tasarufnya) sesuai dengan hal-hal yang diperkenankan dalam syariat Islam.
Misalnya, wakaf tanah diberikan untuk tujuan pembangunan Pondok dan Sekolah, maka pahalanya akan terus mengalir bagi yang memberikan wakaf. Hal ini selama Pondok dan Sekolah tersebut dimanfaatkan oleh orang-orang untuk kemaslahatan umat.
Salurkan sebagian harta terbaik :
1. Klik tombol “DONASI SEKARANG”
2. Masukkan nominal donasi
3. Pilih metode pembayaran GO-PAY atau transfer Bank (transfer bank BNI, Mandiri, BCA, BRI, BNI Syariah) dan transfer ke no. rekening yang tertera.