Lebih Peduli Berbagi - Bayar Fidyah, Tebus Hutang Puasa

Mari Sambut Ramadhan tahun ini, dengan tunaikan hutang puasa ramadhan tahun lalu dengan membayar Fidyah dengan cara

Bayar Fidyah, Tebus Hutang Puasa

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Mari Sambut Ramadhan tahun ini, dengan tunaikan hutang puasa ramadhan tahun lalu dengan membayar Fidyah dengan cara

Deskripsi Program

Q : Apakah aku termasuk orang yang WAJIB MEMBAYAR FIDYAH?

Q : Bagaimana CARA MEMBAYARNYA?

Q : DIMANA aku bisa membayar Fidyah di masa pandemi ini?

***Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin. (QS. Al-Baqarah: 184)

APA ITU FIDYAH?

Fidyah berarti mengganti atau menebus. Bagi Muslim yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan alasan-alasan tertentu, diperbolehkan untuk tidak melakukan puasa Ramadhan. 

Namun setelahnya, puasa Ramadhan yang ditinggalkan dianggap sebagai hutang yang harus ditebus. Beberapa orang termasuk ke dalam golongan yang wajib membayar Fidyah sebagai salah satu cara mereka membayar hutang puasa. 

SIAPA YANG WAJIB MEBAYAR FIDYAH?

Orang yang Wajib Membayar Hutang Puasa dengan Fidyah & Qadha’ (Mengganti puasa dengan puasa lagi) : 

1. Perempuan yang hamil dan menyusui apabila menghawatirkan kesehatan anaknya. (Jika ia menghawatirkan kesehatan dirinya bukan anaknya maka ia harus mengqadha’ saja tanpa harus membayar fidyah.)

2. Orang yang terlambat mengqadha’ puasa sampai datang bulan Ramadhan berikutnya dengan tanpa udzur (haid, nifas, sakit, bepergian yang berkepanjangan, dan lain-lain).

Orang yang Wajib Membayar Fidyah, Tanpa Harus Qadha’ :

1. Seseorang yang kondisi fisiknya memang tidak memungkinkan lagi berpuasa, seperti kakek-nenek yang sudah tua renta.

2. Orang sakit yang tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya.

BAGAIMANA CARA MEMBAYAR FIDYAH?

Sebagian ulama seperti Imam As-Syafi`i dan Imam Malik menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap satu orang fakir miskin adalah satu mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi.

Abu Hanifah mengatakan dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah SAW atau setara dengan setengah sha` kurma/tepung atau setara dengan memberi makan siang dan makan malam hingga kenyang.

Perbedaan berbagai pendapat jumlah pembayaran fidyah, disatukan dalam ukuran fidyah yang telah ditetapkan oleh Badan Amil Zakat Nasional. Paling sedikit membayar fidyah sebesar 1 mud. Bila ditambah lauk untuk mengenyangkan orang miskin, setidaknya minimal membayar sebesar Rp 35.000. 

 

DIMANA AKU BISA MEMBAYAR FIDYAH?

Yayasan Lazis Jateng membuka program Fidyah secara online untuk memudahkan para Muslim dan Muslimah yang ingin membayar Fidyah tanpa harus keluar rumah. 

Nantinya, Fidyah yang terkumpulkan akan disalurkan dalam bentuk makanan nasi box dan beras untuk saudara Lansia Dhuafa di pelosok atau pun saudara korban bencana alam yang membutuhkan.

***

Sahabat, menjelang bulan Ramadhan, mari tuntaskan hutang puasa kita. Bersama tunaikan kewajiban Fidyah bersama LAZIS JATENG dengan cara :

  1. Klik tombol "DONASI SEKARANG"
  2. Isi nominal donasi yang ingin diberikan
  3. Pilih metode pembayaran GO-PAY/Mandiri/BCA/BNI/BNI Syariah/BRI dan kartu kredit
  4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program