Fidyahmu bisa bantu Ribuan Korban Bencana di Nusantara
Berpuasa di bulan Ramadhan merupakan Rukun Islam yang ketiga. Bagi umat muslim yang sudah baligh, diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa selama 1 bulan penuh.
Namun, bagi beberapa orang yang tidak bisa menjalankannya karena alasan tertentu diizinkan untuk menggantinya dengan berpuasa di lain hari setelah bulan Ramadhan.
Akan tetapi jika kondisinya tidak memungkinkan untuk mengganti seluruh puasanya, maka diperbolehkan mengganti dengan membayar fidyah.
Dalam Islam, terdapat 3 jenis takaran fidyah, salah satunya adalah satu mud (makanan pokok) untuk satu hari. Jika seseorang tidak berpuasa selama 7 hari maka ia harus membayar dengan 7 mud. 1 mud = 675 gram/mencukupi untuk makan sehari.
Jumlah fidyah yang dibayarkan sesuai dengan jumlah hari yang ditinggalkan untuk berpuasa. Setiap 1 hari seseorang meninggalkan puasa, maka dia wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin.
***
Saudara-saudara kita yang menjadi korban bencana seperti banjir dan gempa di Indonesia saat ini sangat membutuhkan bantuan terutama makanan untuk bertahan hidup.
Mereka yang rumahnya hanyut terendam banjir, bahkan hancur karena gempa masih bertahan di tenda pengungsian tanpa tahu kapan bisa pulih dan kembali seperti dulu.
Sahabat, melewati masa-masa sulit setelah bencana merupakan cobaan yang berat bagi saudara kita. Maukah kamu meringankan kesulitan mereka dengan berbagi seporsi makanan bergizi untuk lansia, anak yatim, dan keluarga pra-sejahtera?
“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
***
Lazis Jateng akan mengirimkan bantuan kepada korban terdampak bencana sekaligus membantu kamu tunaikan fidyah dengan berbagi paket makanan kepada mereka, selain itu untuk kamu juga bisa memilih beberapa paket fidyah berikut ini:
Yuk! Lunasi Hutang Puasamu di Ramadhan tahun lalu mulai hari ini dengan cara:
Terima kasih #OrangBaik!