Bayar Zakat - Lembaga Amil Zakat Lazismu Lazis Muhammadiyah Yang mengelola Zakat Infaq dan Shodaqoh secara amanah, dan terpercaya. Menerima Zakat dan donasi Anda
Hukum Zakat
Zakat adalah rukun Islam yang ketiga yang diwajibkan di Madinah pada bulan Syawal tahun kedua Hijriyah setelah diwajibkannya puasa Ramadhan dan zakat fitrah.
Oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat, haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur'an dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
ZAKAT MAAL
Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di Zakati
PROGRAM PEMBERDAYAAN ZAKAT UNTUK PENERIMA MANFAAT
Sejak tahun 2002 Lazismu terus konsisten untuk menjadi problem solver bagi berbagai permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat. Baik itu berkenaan dengan masalah eknomi, pengurangan angka kemiskinan dan peningkatan mutu kesehatan serta pendidikan masyarakat Indonesia dan penanggulangan bencana melalui pemberdayaan dana Zakat, Infaq dan dana kemanusiaan lainnya.
Berikut adalah jejak pengabdian Lazismu di tengah masyarakat:
Kami mengajak segenap kaum muslimin untuk mendukung program-program yang dilaksanakan oleh Lazismu. Zakat, Infaq dan dana kemanusiaan lainnya yang berasal dari donatur/muzakki akan dimanfaatkan sebaik mungkin untuk transformasi mustahik menjadi lebih baik lagi.
5 Pilar Program Lazismu
Salurkan Zakat Anda melalui Lazismu dapat dapatkan manfaat pemotongan pajak dari nilai Pendapatan Kena Pajak Anda.