Sedekah Yatim dan Dhuafa - Saat Gajian, Saatnya Tunaikan Zakat Penghasilan

Saat Gajian, Saatnya Tunaikan Zakat Penghasilan di donasi online donasi berkah.id

Saat Gajian, Saatnya Tunaikan Zakat Penghasilan

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Bagi umat muslim yang sudah berpenghasilan, zakat profesi sangat penting ditunaikan. Lalu, apakah kita sudah mengamalkan zakat profesi dari penghasilan yang kita dapat saat ini.

Deskripsi Program

Tentu ingin merasakan keberkahan dari penghasilan yang telah kita dapatkan bukan Agar kita paham apa saja yang perlu diketahui untuk menunaikan zakat profesi, mari kita bahas zakat profesi sebagai berikut :

 

Apa itu Zakat Penghasilan

Zakat Penghasilan (profesi) merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang telah didapat jika telah mencapai nishab, zakat ini dikeluarkan setiap kita menerima penghasilan.

 

Siapa saja yang wajib menunaikan zakat penghasilan

penghasilan merupakan setiap pendapatan berupa gaji, honorium, upah, jasa dan lain sebagainya yang didapatkan dengan cara yang halal, baik rutin seperti pejabat Negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti 

dokter, pengacara, konsultan dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas halal lainnya.

Jadi Bagi umat muslim yang sudah berpenghasilan, zakat profesi sangat penting ditunaikan.

 

Mengapa Zakat Penghasilan Wajib Ditunaikan

Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, Syeikh Yusuf Qardhawi berpendapat bahwa semua penghasilan yang telah didapat melalui profesi tertentu wajib dikenai zakat, terutama jika sudah mencapai nisab. 

Hal tersebut tentu didasarkan pada ketentuan Al-quran yang bersifat umum yang mewajibkan semua harta untuk dikeluarkan zakatnya.

Salah satu landasannya hukum kewajiban zakat profesi adalah Q.S Al-Baqarah ayat 267.

 

Kapan Penghasilan Kita Sudah Mencapai Nishab

Dalam ketentuan diatas dinyatakan bahwa wajib bagi setiap profesi untuk menunaikan zakat jika sudah mencapai nisabnya. Lalu kapankah penghasilan kita sudah mencapai nisab 

Nisab zakat profesi diqiyaskan seperti zakat pertanian yaitu sebesar 5 wasaq atau 652,8 kilogram gabah atau setara 520 kilogram beras, dengan besaran zakat 2,5 Persen dari penghasilan.

jika jumlah penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah mencapai nisab, maka ia diwajibkan mengeluarkan zakatnya sebesar 2,5  Persen. Zakat profesi dapat dilakukan setiap bulannya dan bisa juga dilakukan setiap tahun.

 

Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Adapun untuk perhitungan zakat penghasilan, ada dua cara yaitu:

  1. Cara pertama yaitu : zakat dihitung dari penghasilan yang di dapat secara keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan. Maka penghitungan zakat penghasilanya adalah: Penghasilan Keseluruhan X 2,5 Persen

 

  1. Cara kedua yaitu : zakat dihitung dari penghasilan yang di dapat secara keseluruhan, dikurangi kebutuhan pokok. Maka penghitungan zakat penghasilanya adalah (Penghasilan Keseluruhan - Pengeluaran Pokok) x 2,5 Persen

 

Dimana tempat untuk menunaikan zakat penghasilan

Griya Yatim dan Dhuafa adalah Lembaga Amil Zakat Nasional menerima dan menyalurkan Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf.

 

Semoga Allah menerima dan memberkahi penghasilan kita melalui Donasi Online di Donasiberkah.id,, Aamiin.

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program