
Wakaf Tanah

Wakaf untuk pembebasan lahan Pesantren Modern Tahfidz Qur'an Yatim Lima Menara
Wakaf adalah Sedekah Jariyah, yakni menyedekahkan harta kita untuk kepentingan ummat. Harta Wakaf tidak boleh berkurang nilainya, tidak boleh dijual dan tidak boleh diwariskan. Karena wakaf pada hakikatnya adalah menyerahkan kepemilikan harta manusia menjadi milik Allah atas nama ummat.
Adapun Paket Wakaf yang di Tawarkan :
mari tunaikan wakaf untuk kesejahteraan ummat.