Logo Berkahwakaf Hub
Cari

Bagi yang memiliki tanah (SHM) dan berniat untuk diwakafkan sebagai wakaf produktif untuk kepentingan kemaslahatan umat dan masyarakat.

Persyaratan pemilik tanah untuk menjadi wakif:
Mempunyai tanah dengan SHM (Sertifikat Hak Milik), baligh (dewasa), berakal sehat, tidak terpaksa atau dipaksa, dan bersedia untuk melakukan akad tabarru (melepaskan hak milik dalam keadaan sadar).

Mohon isi formulir ini:

*
*
*
*
*
m2*
m2*
*

Preferensi jenis bisnis produktif (bisa lebih dari satu):

*
Logo Berkahwakaf Hub