
Tunaikan Hutang Puasa Dengan Membayar Fidyah

Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Dalam bahasa Arab, fidyah artinya mengganti atau menebus. Berdasarkan istilahnya, fidyah merupakan harta benda yang dalam kadar tertentu, wajib diberikan kepada orang miskin sebagai pengganti ibadah yang ditinggalkan. Pengertian fidyah juga berarti memberikan makan satu orang miskin untuk mengganti satu hari puasa.
Dalam Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 184 Allah berfirman,
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): Memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons = 675 gram = 0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).
Sedangkan menurut Ulama Hanafiyah, fidyah yang harus dikeluarkan sebesar 2 mud atau setara 1/2 sha' gandum. (Jika 1 sha' setara 4 mud = sekitar 3 kg, maka 1/2 sha' berarti sekitar 1,5 kg). Aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras.
Tentunya tidak sembarangan orang yang boleh membayar fidyah. Ada aturan Islam dan ketentuan tersendiri. Termasuk jika kamu membatalkan dengan sengaja puasa, maka wajib untuk membayarnya. Sesuai dengan ketentuan Islam, berikut adalah orang-orang yang boleh membayar fidyah sebagai pengganti puasa.
A. Orang yang Sakit dan Potensi Sembuhnya Kecil
Bila seseorang memiliki penyakit, dan penyakitnya tersebut sulit untuk disembuhkan, atau potensi pulihnya kecil, maka diperbolehkan membayar fidyah.
B. Orang Tua Renta yang Tidak Kuat Untuk Berpuasa
Seseorang yang telah lanjut usia, dan tubuhnya renta dan lemah. Tidak memiliki kemampuan untuk berpuasa, maka diperbolehkan untuk mengganti puasanya dengan fidyah.
C. Orang yang Telah Wafat dan Memiliki Utang Puasa
Apabila ada seorang muslim yang telah wafat saat atau setelah bulan Ramadhan, wafat karena sakit. Sakitnya menyebabkan dia tidak mampu berpuasa, maka anggota keluarganya dapat membayarkan utang puasa orang tersebut dengan fidyah.
D. Wanita Hamil dan Menyusui Saat Bulan Puasa
Wanita hamil dan menyusui pada saat bulan puasa, apabila khawatir akan gizi anak yang dikandung atau disusui, menurut sebagian ulama, wajib membayar fidyah. Namun menurut Imam Syafi’i, mereka harus mengqadha’ puasa sekaligus membayar fidyah.
E. Orang yang Qadha’ Puasa Setelah Bulan Ramadhan
Dalam surat Al-Baqarah ayat 184, orang yang tidak berpuasa di Bulan Ramadhan, wajib menggantinya (qadha’) puasa di bulan lain. Menurut para ulama, hukum mengganti puasa di bulan lain, wajib dilakukan sebelum Bulan Ramadhan selanjutnya datang. Apabila, utang puasa Ramadhan tahun lalu baru dibayar dengan berpuasa setelah bulan Ramadhan tahun ini, wajib mengganti dengan berpuasa sekaligus membayar fidyah.
1. Fakir
Fakir adalah seorang individu yang kekurangan atau kebutuhan dalam kehidupannya, terutama dalam hal materi atau harta benda. Dapat di simpulkan bahwa fakir adalah orang yang tidak memiliki penghasilan.
Sehingga mereka memiliki ketidakmampuan untuk memenuhi kebutuhan hidup yang dasar. Untuk itu mereka termasuk salah satu golongan yang berhak menerima fidiyah.
2. Miskin
Berbeda dengan orang fakir, orang miskin sebenarnya memiliki penghasilan dan memiliki harta benda. Hanya saja penghasilan dan harta benda yang mereka miliki masih belum layak untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
3. Ghorim (Orang yang berhutang)
Orang yang berhutang dan kesulitan untuk melunasi hutangnya dapat menerima fidiyah sebagai bantuan untuk melunasi hutangnya.
4. Musafir (Orang yang sedang dalam perjalanan)
Dalam perjalanan disini adalah perjalanan yang jauh dan kesulitan untuk mendapatkan makanan dan minuman saat berpuasa juga berhak menerima fidiyah sebagai bantuan.
5. Orang yang sedang sakit
Sedang sakit dan tidak mampu untuk berpuasa juga dapat menerima fidiyah sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Namun sakit yang dimaksud dari sini adalah sakit yang tidak ada harapan untuk sembuh. Mereka berhak untuk menerima fidiyah.