

adalah mengeluarkan atau membelanjakan harta yang baik untuk perkara ibadah (mendapat pahala) atau perkara yang dibolehkan.
Infaq atau sedekah umum (tidak terikat)
Mengeluarkan sebagian harta yang diperintahkan dalam islam untuk diberikan kepada orang yang berhak menerimanya.
Sifatnya tidak mengikat baik jumlah yang dikeluarkan maupun obyek mustahik yang akan menerimanya.
Disebut umum karena tidak dibatasi oleh jumlah nominal maupun akad untuk diberikan kepada mustahik kepada program tertentu.