Yayasan Sinergi Pemuda Dermawan - TEBUS KEWAJIBAN PUASA DENGAN FIDYAH

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib atas mereka membayar fidyah dari setiap kewajiban Puasa Ramadhann yang ditinggalkan.

TEBUS KEWAJIBAN PUASA DENGAN FIDYAH

FIDYAH

FIDYAH

Lokasi Donasi Jabodetabek

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib atas mereka membayar fidyah dari setiap kewajiban Puasa Ramadhann yang ditinggalkan.

Rincian Program

Deskripsi Program

Fidyah adalah bentuk masdar dari kata dasar “fadaa”, yang artinya mengganti atau menebus. Adapun secara terminologis (istilah) fidyah adalah sejumlah harta benda dalam kadar tertentu yang wajib diberikan kepada fakir miskin sebagai ganti suatu ibadah yang telah ditinggalkan.

Bagi orang yang sudah tua renta yang tidak mampu lagi berpuasa, serta orang sakit yang sakitnya tidak kunjung sembuh, maka wajib bagi mereka fidyah sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala. "Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu:) memberi makan seorang miskin." (Qs. al Baqarah: 184).

Ibnu ‘Abbas mengatakan, “(Yang dimaksud dalam ayat tersebut) adalah untuk orang yang sudah sangat tua dan nenek tua, yang tidak mampu menjalankannya, maka hendaklah mereka memberi makan setiap hari kepada orang miskin”. (HR. Bukhari no. 1950 dan Muslim no. 1146).

 Cara Pembayaran Fidyah:

  1. Ukuran fidyah adalah dilihat dari ‘urf (kebiasaan yang layak) di masyarakat setempat. Selama dianggap memberi makan kepada orang miskin, maka itu dikatakan sah.
  2. Fidyah harus dengan makanan, tidak bisa diganti uang karena inilah perintah yang dimaksud dalam ayat. Untuk pemberian fidyah dapat diwakilkan (titip dana, yangmana penyaluran dana tersebut berupa makanan kepada fakir miskin).
  3. Bisa diberikan berupa makanan mentah (ditambah lauk) atau makanan yang sudah matang.
  4. Satu hari tidak Puasa Ramadhan berarti memberi makan satu orang miskin.
  5. Tidak boleh mendahulukan fidyah sebelum Ramadhan.
  6. Waktu penunaian fidyah boleh setiap kali tidak puasa, fidyah ditunaikan, atau bisa pula diakhirkan di hari terakhir Ramadhan lalu ditunaikan semuanya.

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program