BWI SUMSEL, PALEMBANG - Jumlah Nazir wakaf di BWI Perwakilan Sumatera Selatan kembali bertambah dua orang. Keduanya adalah Hendra Praja dan Zulfikri . Keduanya merupakan utusan dari Bank Indonesia KPw Palembang. Sedangkan kepast
BWI SUMSEL, PALEMBANG - Jumlah Nazir wakaf di BWI Perwakilan Sumatera Selatan kembali bertambah dua orang.
Keduanya adalah Hendra Praja dan Zulfikri . Keduanya merupakan utusan dari Bank Indonesia KPw Palembang. Sedangkan kepastian ini diperoleh setelah keduanya mengikuti pelatihan sertifikasi kompetensi Nazir Wakaf yang dilaksanakan oleh BWI (Badan Wakaf Indonesia) bekerja sama dengan Bank Indonesia, di Sumatera Utara.
Hendra dan Zulfikri merupakan perwakilan BI KPw Palembang mengatakan, pihaknya mulai mengikuti pelatihan secara online pada 17-18 Juli 2023. Lalu dilanjutkan dengan ujian kompetensi sertifikasi Nazir wakaf secara offline pada 22 Juli 2023 di Hotel Grand City Hall Medan Sumatera Utara.
"Sedangkan pelatihan yang diikuti 50 peserta (2 dari BWI Sumsel) dari Sumatera ini merupakan rangkaian dari kegiatan Festival Ekonomi Syariah Regional Sumatera yang dilaksanakan di Medan, 20 - 23 Juli 2023," katanya.
Dalam Kesempatan ini, keduanya mengharapkan agar BWI Perwakilan Sumsel perlu segera membuat Roadmap wakaf sumsel untuk 20 tahun kedepan
Sementara secara terpisah Jodhi Boediono dari Perwakilan BI Palembang berharap agar para nazhir yang sudah dianggap kompeten dalam melakukan penerimaan harta benda wakaf dapat bermanfaat bagi kemajuan Eksyar kedepan.
Sekretaris BWI Perwakilan Sumatera Selatan sangat mengapresiasi dua nazhir yang telah berusaha untuk mendapatkan sertifikasi tersebut, ia berharap agar keduanya dapat memberikan warna baru di BWI Perwakilan Sumatera Selatan dalam memajukan wakaf
Untuk diketahui, sesuai dengan Pasal 11 UU No. 41 tahun 2004, nazir mempunyai 4 tugas utama yaitu, melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia.(*)