

Program ini akan disalurkan untuk fasilitas umum
Seperti yang kita tahu, Hukum Riba sudah jelas haram. Namun, saat ini harta riba begitu samar bagi sebagian masyarakat. Walaupun dengan menggunakan istilah bunga sekalipun, riba tetaplah riba. Bahkan ancaman untuk mereka para pelaku riba sangat mengerikan, Allah menantang perang dan Rasul mengancam laknat.
Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 275 yang menyebutkan ancaman bagi orang yang melakukan riba
Artinya: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al-Baqarah ayat 275)
Lalu bagaimana jika kita memiliki harta riba tersebut?
Dalam rangka berhati-hati dan berdasarkan fatwa ulama, harta riba boleh disalurkan untuk kemaslahatan secara umum, seperti fasilitas jalan umum, MCK Umum, atau sarana umum lainya.
Namun, meskipun boleh, ada catatan pentin ketika memberikan dana riba atau bunga bank tersebut yaitu tidak ada niat ingin mencari pahala. Akan tetapi, hendaknya niat dan tujuannya adalah untuk bertaubat dan membebaskan diri dari harta yang haram. Inilah niat yang harus diazzamkan saat melepas harta riba.
Aturan penyaluran dana riba :
✅ dicuci dari harta pribadi, bukan diniatkan sedekah.
✅ disalurkan untuk fasilitas umum, fakir miskin, selain bangun masjid.
Ingin menyalurkan dana riba, dana syubhat, atau dana haram Anda?
Silahkan menyalurkan melalui halaman ini.