

Wakaf Uang Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syari.
“Jika anak keturunan Adam meninggal dunia, maka terputuslah amalnya, kecuali tiga hal, yaitu sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang senantiasa mendoakannya.” (HR. Muslim no. 1631)
Saat ini Sahabat Wakaf Bangun Negeri (WBN) bisa menunaikan Wakaf dalam bentuk Wakaf Uang. Wakaf Uang Cash Wakaf/Wagf al-Nuqud adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Wakaf uang hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syari.
Kini, orang yang ingin wakaf tidak harus menunggu menjadi kaya. Minimal Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), anda sudah bisa menjadi wakif (orang yang berwakaf), dan mendapat Sertifikat Wakaf Uang.
Kenapa ke WBN? Sebagai gambaran, WBN merupakan Lembaga Wakaf Uang yang didirikan oleh Yayasan Forum Pemuda Bangun Negeri, yang telah mendapatkan pengesahan dari Kemeterian hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.06-0022535 tanggal 10-12-2020 dan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STVPN) dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) No.3.3.00348 tanggal 31 Januari 2023.
Visi WBN adalah Membangun sumberdaya manusia unggul berbasis Wakaf Uang. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan membangun Perguruan Tinggi. Pada Tahap Pertama, Wakaf Uang digunakan untuk membebaskan lahan dengan luas 9.000 m2. Pada tahap selanjutnya akan dibangun Perguruan Tinggi.
Sahabat WBN dapat berkontribusi melalui Program Wakaf melalui Uang. Wakaf melalui Uang dilakukan sesuai dengan Undang-Undang No. 41 tahun 2004 dan Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2002. Wakaf melalui uang pada program ini merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya yang digunakan langsung untuk mengadakan lahan wakaf untuk keperluan Pendidikan Berkelanjutan melalui Perguruan Tinggi.
Wakaf melalui Uang yang Sahabat WBN tunaikan sejalan dengan pesan Rasulullah SAW, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu): sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan, atau do’a anak yang sholeh” (HR. Muslim no. 1631)”.
Yuk, Wakaf Uang
Dukungan Sahabat WBN dapat disalurkan melalui:
1. Klik tombol "WAKAF SEKARANG"
2. Isi nominal donasi yang ingin diberikan
3. Pilih metode pembayaran
4. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan pembayaran
Tidak hanya BERWAKAF, Sahabat WBN juga bisa membantu dengan cara menyebarkan halaman galang dana ini ke orang-orang terdekat agar semakin banyak orang yang ikut berkontribusi.