Lembaga Donasi YAYASAN BALARAJA PEDULI INDONESIA RAYA - Zakat Emas, Perak dan Uang

bayar zakat bulanan

Zakat Emas, Perak dan Uang

Lokasi Donasi Banten

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Kewajiban zakat berlaku terhadap Emas/perak atau uang atau barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya

Deskripsi Program

Zakat Emas dan Zakat Perak : Kewajiban zakat juga berlaku terjadap Emas/perak atau uang atau barang-barang atau perhiasan wanita yang lebih dari kewajaran yang telah mencapai haul dan nishabnya. ika telah mencapai nishob 85 gram emas dan telah melewati haul (satu tahun hijriyah), maka ada kewajiban zakat sebesar 2,5%.

“Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih” (QS. At Taubah: 34-35).

Selain itu, kewajiban membayar zakat emas dan perak juga diriwaytkan dalam salah satu hadist berikut ini:

“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya…(HR. Muslim)

Perlu diingat bahwa yang dijadikan batasan nishob emas dan perak di atas adalah emas murni (24 karat) dan perak murni. Dengan demikian, bila seseorang memiliki emas yang tidak murni, misalnya emas 18 karat, maka nishabnya harus disesuaikan dengan nishob emas yang murni 24 karat.

Ketentuan :

  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab = 85 gr emas murni
    • 20 dinar = (1 dinar = 4,25 gr; 20 x 4,25 gr = 85 gr)
      1.  
  3. Besar zakat 2,5 %.

Cara Menghitung :

  1. Jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat emas = emas yang dimiliki x harga emas x 2,5 %
  2. Jika emas yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (emas yang dimiliki – emas yang dipakai) x harga emas x 2,5 %

Zakat Perak
Ketentuan :

  1. Mencapai haul
  2. Mencapai nishab = 595 gr
    • 200 dirham = (1 dirham = 2,975 gr; 200 x 2,975 gr = 595 gr)
  3. Besar zakat 2,5 %

Cara Menghitung :

  1. Jika seluruh perak yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali
    Zakat = perak yang dimiliki x harga perak x 2,5 %
  2. Jika perak yang dimiliki ada yang dipakai
    Zakat = (perak yang dimiliki – perak yang dipakai) x harga perak x 2,5 %

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program