Saya pernah bersumpah dengan menyebut nama Allah, akan tetapi saya melanggar sumpah saya, apa yang harus saya lakukan
Cerita
Assalamualaikum…
Saya pernah bersumpah dengan menyebut nama Allah, akan tetapi saya melanggar sumpah saya, apa yang harus saya lakukan?
***
Sahabat, sumpah atas nama Allah bukanlah perkara kecil, dengan menyebut nama Allah berarti Sahabat sudah secara langsung berurusan dan berjanji kepada Allah atas apa yang Sahabat utarakan.
Seperti setiap masalah yang ada jalan keluarnya, begitu pula dengan kesalahan yang selalu ada maafnya. Untuk sahabat yang mungkin pernah melanggar janji dan sumpah atas nama Allah wajib untuk membayar kafarat.
Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus kesalahan (dosa) yang dilakukan secara sengaja. Kafarat Berasal dari kata dasar kafara (menutupi sesuatu). Merupakan sebuah denda yang wajib ditunaikan yang disebabkan oleh suatu perbuatan dosa, yang bertujuan menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Berdasarkan ayat di atas, orang yang bersumpah untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu, dan dia serius dalam sumpahnya, kemudian dia melanggar sumpahnya maka dia berdosa. Untuk menebus dosanya, dia harus membayar kaffarah.
Berdasarkan ayat di atas, kaffarah sumpah ada 4:
Memberi makan di sini adalah makanan siap saji, lengkap dengan lauk-pauknya. Hanya saja, tidak diketahui adanya dalil yang menjelaskan batasan makanan yang dimaksudkan selain pernyataan di ayat tersebut: “makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu”.
Ulama berselisih pendapat tentang batasan pakaian yang dimaksud. Pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bahwa batas pakaian yang dimaksudkan adalah yang bisa digunakan untuk shalat. Karena itu, harus terdiri dari atasan dan bawahan. Dan tidak boleh hanya peci saja atau jilbab saja.
Karena ini belum bisa disebut pakaian,Mayoritas ulama berpendapat bahwa orang miskin yang berhak menerima dua bentuk kafarah diatas hanya orang miskin yang muslim.
Keterangan: Tiga jenis kaffarah di atas, boleh memilih salah satu. Jika tidak mampu untuk melakukan salah satu di antara tiga di atas maka beralih pada kaffarah keempat.
Pilihan yang keempat ini hanya dibolehkan jika tidak sanggup melakukan salah satu diantara tiga pilihan sebelumnya. Apakah puasanya harus berturut-turut? Ayat di atas tidak memberikan batasan. Hanya saja, madzhab hanafiyah dan hambali mempersyaratkan harus berturut-turut. Pendapat yang kuat dalam masalah ini, boleh tidak berturut-turut, dan dikerjakan semampunya.
Selain Sumpah Palsu, dosa-dosa besar yang pelakunya wajib membayar kafarat adalah mereka yang melakukan hubungan suami-istri di siang hari di bulan Ramadhan.
Sahabat, apakah kamu termasuk salah satu yang wajib membayar kafarat ini?
Untuk membersihkan dosa yang telah dilakukan, orang tersebut wajib menunaikan kafarat. Kami akan membantu penyaluran kafarat untuk fakir miskin.
"Bismillah saya berniat membayar kifarat Rp600.000 untuk memberi makan 60 fakir miskin dengan masing-masing Rp.10.000 per orang. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa saya Aamiin"
Selain menjadi bentuk pembayaran Kafarat, memberi makan orang-orang fakir dan dhuafa adalah sedekah yang begitu mulia dan memang dapat menghapus dosa.
“Sedekah itu dapat menghapus dosa sebagaimana air itu memadamkan api“.(HR. At-Tirmidzi).