
Fidyah
Lunasi hutang puasa kamu dengan membayar fidyah

Fidyah yang kamu bayarakan disalurkan kepada fakir miskin
Alhamdulillah, tidak terasa sebentar lagi kita sampai di bulan Ramadhan. Mudah-mudahan Allah masih izinkan kita, untuk bertemu bulan yang suci di tahun ini.
Bagi sahabat, yang belum bayar utang puasa, yuk segera dilunasi. Allah Swt., berfirman, “Barangsiapa di antara kamu sakit sehingga tidak sanggup berpuasa atau dalam perjalanan lalu ia berbuka, maka wajiblah baginya berpuasa, sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)
Puasa yang kita tinggalkan wajib kita ganti di hari lain setelah bulan Ramadhan. Lalu bagaimana dengan yang tidak mampu melaksanakan puasa Ramadhan juga tidak mampu qodho?
Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah (yaitu) membayar makan orang miskin. (QS Al-Baqarah: 184)
Membayar hutang puasa dengan fidyah yaitu memberi makan orang miskin ini dilakukan sebanyak tiga kali sehari, sesuai dengan jadwal makan pada umumnya. Selain dengan memberikan makan, fidyah juga dapat dilakukan dengan memberi uang tunai. Pemberian uang tunai ini disesuaikan dengan harga 1 mud beras tiap sekali makan.
Senilai minimal Rp. 15.000,- (sesuai kebiasaan makan kita) atau di lengkapi selama sehari makan 3 kali fakir miskin Rp. 45.000,- untuk setiap hutang puasa.
Kamu juga bisa membayarkan fidyah untuk orang lain, semisal orang tua yang sudah tidak mampu berpuasa di bayarkan oleh sang anak.
Tunaikan fidyah kamu dengan cara:
Kamu juga bisa membantu untuk menyebarkan link ini kepada saudara atau kerabat supaya banyak orang yang melihat dan membantu kegiatan mulia ini.
Untuk informasi detail seputar kegiatan Yayasan Lazuardi Indonesia, Kamu bisa menghubungi:
No. Telepon: +62 878-7924-2579
Alamat Kantor: Jl. Perum Pd. AFI 2 No.10, RT.031/RW.010, Kedung Pengawas, Kec. Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17610
Situs kami: www.yayasanlazuardi.org