Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf CTARSA Foundation - ZAKAT PERTANIAN

ZAKAT PERTANIAN

ZAKAT PERTANIAN

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

ZAKAT PERTANIAN

Deskripsi Program

Zakat Pertanian adalah zakat hasil pertanian. Objeknya meliputi hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dan lain-lain.
Klasifikasi hasil pertanian dapat dibedakan dengan pertama, hubbub (biji-bijian) seperti: padi, kedelai, jagung, kacang hijau, gandum dan lain sebagainya. Kedua, tsamar (buah-buahan) seperti: anggur, kurma, mangga dan lain sebagainya.


Zakat Hasil Pertanian tidak ada haul nya, tidak perlu menunggu satu tahun. Zakat hasil pertanian dapat ditunaikan pada saat masa panen berlangsung. Hasil dari pertanian tersebut wajib untuk ditunaikan zakatnya saat biji tanaman telah matang.
Rasulullah SAW bersabda, ”Tidak wajib bayar zakat pada kurma yang kurang dari 5 ausuqâ” (HR. Muslim).


Nisab Zakat Pertanian adalah 815 kg beras atau 1481 kg gabah. Zakatnya 5% jika perairan berbayar dan 10% jika perairannya menggunakan tadah hujan. Hal tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari DPS (

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program