Badan Wakaf Islam adalah lembaga penggalangan dana online dibawah Yayasan Al Hilal Rancapanggung untuk menghimpun dana Wakaf Quran melalui berbagai program yang dihadirkan. Wakaf Quran yang terkumpul akan disalurkan ke berbagai program. Seperti contohnya:
- Wakaf Quran untuk masjid/mushola terpencil
- Wakaf Quran untuk santri yatim tahfidz
- Wakaf Quran untuk ustadz pelosok
- Wakaf Quran Indonesia Timur
- Wakaf Quran Nusantara. dan warga Indonesia yang membutuhkan Al Quran.
Badan Wakaf Islam hadir sebagai media untuk menyebarkan Al Quran dan melahirkan Generasi Qurani, generasi yang berpengetahuan tentang Al Quran dan sebagai generasi yang menjaga keutuhan ayat-ayat Al Quran.
LEGAL FORMAL:
- S.K. NAZHIR Badan Wakaf Indonesia No. 3.300232 Tahun 2019
- S.K. Kementrian Agama Nomor 220 Tahun 2019
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-0000567.AH.01.05 tahun 2018
- Akta Notaris DENDI STEFANDI, SH., M.KN Nomor 127, tanggal 31 Juli 2019
- DINAS SOSIAL Sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nomor: 062/5947/PPSKS/15/2019