Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan undang-undang RI No.23 2011 Tentang pengelolaan zakat dan keputusan Presiden No.8 tahun 2001 tanggal 17 Januari 2001 yang di perbarui dengan keputusan Presiden RI No.103 tahun 2004 serta Instruksi Presiden No.3 Tahun 2014. Dan lahirnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat semakin mengukuhkan peran BAZNAS
sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengelolaan zakat secara nasional. Dalam UU tersebut, BAZNAS dinyatakan
sebagai lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui
Menteri Agama. Dengan demikian, BAZNAS bersama Pemerintah bertanggung jawab untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan :
syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. Kiprah BAZNAS di dalam masyarakat adalah sebagai berikut : 1. Sebagai Badan Amil Zakat yang melakukan kegiatan pengumpulan, pengadministrasian dan pendistribusian / pendayagunaan zakat, infak, shadaqah dan dana dana sosial lainnya. 2. Sebagai Badan Amil zakat Provinsi yang bertugas untuk melalukan fungsi koordinasi, konsultasi dan informasi
serta pengembangan kelembagaan Badan Amil Zakat Kota/Kabupaten dan lembaga Amil Zakat.