

Mari tunaikan zakat Anda untuk memberi kebermanfaatan yang lebih luas.
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilakukan oleh umat muslim yang sudah memenuhi sejumlah syarat. Kata zakat ditinjau dari sisi bahasa arab memiliki beberapa makna, di antaranya berkembang, berkah, banyaknya kebaikan, menyucikan, dan memuji. Sedangkan dalam istilah fiqih, zakat memiliki arti sejumlah harta tertentu yang diambil dari harta tertentu dan wajib diserahkan kepada golongan tertentu (mustahiqqin).
Dalam ajaran agama Islam, zakat ditempatkan sebagai satu pilar penting yang tak terpisahkan. Di dalam Al-Qur`an, zakat kerap digandengkan dengan pilar salat. Salah satunya termaktub dalam surat Al-Bayyinah ayat 5, yang berbunyi:
"Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)."
Zakat terbagi menjadi dua, yakni zakat nafs (jiwa) atau disebut juga zakat fitrah, kemudian zakat mal (harta).
Selain zakat fitrah (zakat al-fitr) yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan, ada pula zakat mal yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Mal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal), yakni “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut ajaran Islam , harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.
Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama.
Tujuan berzakat tidak hanya sekedar membantu sesama, namun juga untuk membersihkan harta dan ketentraman jiwa. Sebagaimana firman Allah SWT, yang berbunyi:
Dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, terdapat beberapa jenis zakat maal yang dapat ditunaikan, Syarat zakat mal adalah :
1. Milik penuh, bukan milik bersama
2. Berkembang. Artinya harta tersebut bertambah atau berkurang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang
3. Cukup nisabnya atau sudah mencapai nilai tertentu
4. Cukup haulnya atau sudah lebih satu tahun
5. Lebih dari kebutuhan pokok dan
6. Bebas dari utang
Harta yang terkena wajib zakat:
- Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- Uang dan surat berharga lainnya;
- Perniagaan;
- Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- Peternakan dan perikanan
- Pertambangan;
- Perindustrian;
- Pendapatan dan jasa; dan
- Rikaz.
/Sumber: Baznas.go.id/
Niat zakat mal
Nawaitu an ukhrija zakatadz maali fardhan lillahi ta`ala.
“Saya Niat Mengeluarkan Zakat Maal Dari Diriku Sendiri Fardhu Karena Allah Ta`ala”
Zakat maal ini memiliki cara tersindiri untuk menunaikannya, yakni dengan menghitung berapa besaran zakat sesuai dengan jumlah harta yang dimiliki. Cara menghitungnya pun cukup mudah, yakni sebagai berikut:
Kirim bukti transaksi ke Layanan BAZNAS KEPRI:
Whatsapp: wa.me/628117049500