Tentang Kami Lembaga Amil-Lazismu Kota Bekasi

Lembaga Amil-Lazismu Kota Bekasi

Tentang Kami


"LAZISMU Kota Bekasi adalah lembaga amil zakat, infak, dan sedekah resmi Muhammadiyah yang dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia melalui SK No. 457/21 November 2002"

LAZISMU adalah lembaga zakat tingkat nasional yang berkhidmat dalam pemberdayaan masyarakat melalui pendayagunaan secara produktif dana zakat, infaq, wakaf dan dana kedermawanan lainnya baik dari perseorangan, lembaga, perusahaan dan instansi lainnya. Didirikan oleh PP. Muhammadiyah pada tahun 2002, selanjutnya dikukuhkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional melalui SK No. 457/21 November 2002. Dengan telah berlakunya Undang-undang Zakat nomor 23 tahun 2011, Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2014, dan Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 333 tahun 2015. LAZISMU sebagai lembaga amil zakat nasional telah dikukuhkan kembali melalui SK Menteri Agama Republik Indonesia nomor 730 tahun 2016 lalu di perpanjang kembali dengan nomor 90 Tahun 2022