Lembaga Pemerhati Khusus Nasional (LPKN) Republik Indonesia adalah Lembaga Non Profit yang dibentuk Oleh Bpk. Egar Mahesa, S.H yang juga berlatar belakang Praktisi Hukum, juga Aktifis Pemerhati yang selama ini telah banyak berkonstribusi membantu masyarakat dalam segala aspek, salah satu diantarannya advokasi lingkungan hidup diareal pertambangan batu bara yang ada di Kalimantan Timur, Advokasi Masyarakat Kecil di Kabupaten Parigi Moutong, serta membantu Pemerintah untuk mensosialisasikan beberapa permasalahan lahan HGU yang diperuntukan bagi Korban Bencana Pasigala (Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong). LPKN Republik Indonesia lahir Sejak Tahun 2013 namun belum bersatus Badan Hukum, dikarenakan Prakondisi dan situasi yang belum memungkinkan, sehingga kurang lebih 7 Tahun di Pengabdian dimasyarakat luas, tepat pada Tanggal 10 Juni 2019 , LPKN Republik Indonesia didaftarkan di Notaris, dengan No. Akte 26 Tanggal 16 September 2019 yang dibuat Oleh Notaris Zulfikar, S.H., M.Kn, serta mendapatkan Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan NOMOR AHU-0010082.AH.01.07.TAHUN 2019 Maka Sejak itulah Kiprah Lembaga Pemerhati ini mulai membangun Strategy yang lebih luas lagi berskala nasional bahkan internasional. LPKN Republik Indonesia adalah Lembaga yang bersifat Independent, Peduli serta Menciptakan Kader Pemerhati yang Bermoral, berahlak yang Profesional,Proporsional dan amanah. Salam Pemerhati !!! EGAR MAHESA, S.H Ketua Umum LPKN - RI