Sempurnakan Kebaikan Ramadan
dengan Zakat Fitrah
Seluruh Indonesia
Program zakat fitrah ini akan kami salurkan ke 8 asnaf
Setiap muslim memiliki kewajiban untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai penyempurna dari rukun Islam. Zakat fitrah apabila dikeluarkan, itu untuk dirinya sendiri, keluarganya, dan orang lain yang menjadi tanggungan, baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki, maupun perempuan. “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk mensucikan diri orang puasa dari perbuatan sia-sia dan perkataan keji dan kotor, sekaligus untuk memberi makan orang-orang miskin” (HR. Abu Daud) Besaran zakat fitrah adalah 2,5 kg / 3,5 liter makanan pokok (beras) atau bisa sejumlah uang Rp. 47.000/jiwa.
Niat Tunaikan Zakat: “Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (sebutkan nama pemberi zakat) nafsi fardhan lillahi ta’ala.” Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama pemberi zakat) fardhu karena Allah Taala.”