Sahabat Yatim indonesia - Tunaikan Zakat Maal Untuk Bantu Kehidupan Yatim Dhuafa

Zakat Akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan anak anak yatim dan dhuafa baik di asrama maupun diluar asrama

Tunaikan Zakat Maal Untuk Bantu Kehidupan Yatim Dhuafa

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Zakat Akan disalurkan untuk memenuhi kebutuhan anak anak yatim dan dhuafa baik di asrama maupun diluar asrama

Video Program

Deskripsi Program

Zakat merupakan bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu rukun Islam, Zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya (asnaf).

Sedangkan menurut Peraturan Menteri Agama RI No. 52 Tahun 2014, Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103)

Zakat yang disalurkan melalui Sahabat Yatim akan diberikan kepada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat. Seperti dijelaskan dalam QS. At-Taubah ayat 60, delapan golongan orang yang menerima zakat yaitu sebagai berikut:

  • Fakir, mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
  • Miskin, mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
  • Amil, mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
  • Mualaf, mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
  • Riqab, budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
  • Gharimin, mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
  • Fisabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
  • Ibnu Sabil, mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.


Zakat maal merupakan zakat yang harus dibayar seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nishab setara dengan 85 gram emas yang di miliki selama 1 tahun atau 12 bulan. Salah satu cara termudah membayar zakat yaitu dapat dilakukan secara online melalui website Sahabat Yatim. kenapa Sahabat Yatim? karena Sahabat Yatim merupakan Lembaga Amil Zakat resmi yang sudah memiliki izin dari Kementrian Agama RI dengan SK. Kementrian Agama RI No. 912 Tahun 2020.

Bukti Pembayaran Zakat melalui Sahabat Yatim juga dapat digunakan sebagai pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP) sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2011.

Besaran zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari Jumlah harta yang tersimpan selama setahun.

Zakat Sahabat akan sangat berarti bagi para mustahik, mari tunaikan zakat melalui Sahabat Yatim dengan cara :

  • Klik Zakat Sekarang
  • Masukkan Nominal Donasi
  • Pilih Metode Pembayaran (QRIS, GOPAY, Transfer Bank, Virtual Account)
  • NIAT ZAKAT (Pembacaan Niat Ketika akan Transfer)
  • Segera transfer sesuai nominal jika menggunakan Transfer bank & Virtual Account

 ---

 *Semoga berkenan untuk SHARE / SEBARKAN informasi ini kepada saudara, rekan dan teman teman Anda di sosial media. semoga menjadi amal jariyah.

PROFIL SAHABAT YATIM

Yayasan Sahabat Yatim Indonesia merupakan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) yang berdiri sejak 1 September 2009. Memiliki izin resmi dan terdaftar di Kementrian Agama RI dengan SK. MENTERI AGAMA RI No. 912 Tahun 2020 yang berfokus memberdayakan Anak Yatim dan Dhuafa.

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program