Tujuan:
Membantu meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dhuafa membangun generasi unggul dalam kehidupan sosial ekonomi pendidikan maupun lingkungan hidup yang dilaksanakan secara berkelanjutan, sehingga tercipta pemerataan pendidikan dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Visi:
Menjadi Lembaga yang mampu melahirkan generasi yang berdikari dan berkepribadian luhur serta berwawasan lingkungan.
Misi:
- Mengembangkan sistem pendidikan informal yang berbasis skill dan kompetensi agar mampu melahirkan manusia unggul dan mampu menciptakan kewirausahaan
- Turut serta dalam mewujudkan generasi yang beriman, bertakwa, berilmu dan berteknologi
- Bantu membangun pemerataan sarana prasarana pendidikan dan sarana peribadatan
- Mengembangkan ekonomi kerakyatan yang tangguh agar tercipta masyarakat mandiri.
Legal Formal:
- Akta Pendirian Perkumpulan Semerbak Berbagi Komuniti Nomor 53 Tanggal 27 September 2021, Notaris: Hatopan Kristien Simorangkir, S.H., M.Kn.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : AHU-0011729.AH.01.07. Tahun 2021, Tanggal 4 Oktober 2021
- NPWP Perkumpulan: 43.799.662.2-453.000
- Nomor Induk Berusaha (NIB): 0910210004598