Wakaf Daarut Tauhiid (DT) adalah lembaga wakaf profesional yang didirikan oleh KH. Abdullah Gymnastiar (Aa Gym) pada tahun 1999 di bawah Yayasan Daarut Tauhiid. Lembaga ini telah memiliki izin pengelolaan wakaf tunai dari Badan Wakaf Indonesia No. 3.3.00101 serta legalitas notaris Yayasan DT yang sah. Perjalanan Wakaf DT berawal dari pengajian Aa Gym di sebuah kamar kos yang kini menjadi Masjid DT Bandung. Dari semangat wakaf tunai jamaah muda, berdirilah masjid dua lantai yang menjadi cikal bakal berkembangnya aset-aset wakaf DT seperti Daarul Hajj, Dome Sentral 5, Cottage Daarul Jannah, sekolah, dan Eco Pesantren. Untuk memperkuat pengelolaan aset, tahun 2009 dibentuk Pusat Pengembangan Wakaf DT yang kemudian pada 2014 resmi menjadi Wakaf Daarut Tauhiid, dengan fokus pada penghimpunan, pengelolaan, dan pengembangan wakaf guna mewujudkan visi dan misi lembaga.