Tentang Kami Lembaga Donasi YAYASAN AL-FATIH

Lembaga Donasi YAYASAN AL-FATIH

Tentang Kami


"YAYASAN AL-FATIH adalah UPZ BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta yang menghimpun dan menyalurkan Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) dari muzaki kepada mustahik yang membutuhkan melalui berbagai program pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran."

Yayasan Al-Fatih adalalah Yayasan yang bergerak  di bidang Sosial, Pendidikan dan Keagamaan berdasarkan Akte Notaris Royani, SH nomor 21 tanggal 20 Juli 2019 dan sudah mendapat pengesahan Badan Hukum Oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor AHU-0013797.AH.01.12 pada tanggal 26 Juli 2019  Dalam Kegiatannya , Yayasan Al-Fatih telah melakukan pengembangan layanan melalui layanan pendidikan dan sosial , diantaranya sudah didirikan Pendidikan Anak Usia dini ( PAUD ) dan Taman Pendidikan Al-Qur'an ( TPQ ) , keduanya sudah beroperasi secara resmi dengan di terbitkannya izin Operasional dari instansi terkait.  Yayasan Al-Fatih turut serta dalam pengentasan problem sosial masyarakat, diantaranya memberikan bantuan sosial kepada anak- anak yatim dan Dhuafa usia lanjut. Seiring berjalan nya waktu, dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan penghimpunan dari masyarakat melalui donasi , maka Yayasan Al-Fatih telah mengajukan permohonan kepada Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) Provinsi DKI Jakarta , dan Alhamdulillah , Yayasan Al-Fatih secara resmi di tetapkan sebagai Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta ditetapkan oleh Kepala BAZNAS BAZIS Provinsi DKI Jakarta dengan nomor 125 tahun 2022. Hal Tersebut sejalan dengan Undang - Undang Zakat tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat  Dengan di terbitkan nya SK tersebut , kami meyakini kepercayaan masyarakat dapat terjaga dengan baik, Pendistribusian dan pendayagunaan yang tepat sasaran . Zakat, infaq dan shodaqoh yang di tunaikan pun akan bernilai ibadah dan penuh keberkahan  ,  sesuai dengan motto nya "ZAKAT MAKIN BERKAH"