LAZ Mizan Amanah - SEGERA Bayar Fidyah Puasa Jangan Ditunda

Mari sambut Ramadhan dengan hati yang lapang, tunaikan Fidyahmu!

SEGERA Bayar Fidyah Puasa Jangan Ditunda

SEGERA Bayar Fidyah Puasa Jangan Ditunda!

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia


Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Mari sambut Ramadhan dengan hati yang lapang, tunaikan Fidyahmu!

Deskripsi Program

Allah Ta’ala mewajibkan setiap muslim untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan. Sayangnya tidak semua muslim mampu untuk melaksanakan perintah tersebut karena adanya halangan atau udzur, maka untuk dapat menggantinya dikenal istilah qadha dan fidyah.

Tak terasa Bulan yang agung bulan yang penuh berkah yakni Bulan Ramadhan ditahun 2022 akan segera tiba, bagi kita yang mempunyai hutang puasa tahun lalu dan tidak bisa berpuasa wajib hukumnya menggantikan hutang puasa tersebut dengan membayar fidyah.

“Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) membayar fidyah, yaitu memberi makan orang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Nah, apa fidyah itu sendiri? Yakni memberikan makan kepada orang yang berhak menerimanya seperti orang miskin,Anak-anak yatim atau yang fakir. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk 1 orang.

Sekarang sudahkah kita membayar fidyah? Jika belum masih ada waktu untuk membayar hutang puasa yang kita tinggalkan. Adapun kriteria orang yang wajib membayar fidyah yakni :

  1. Orang yang telah sakit parah yang kecil kemungkinan sembuhnya.
  2. Para orang tua yang sudah renta yang tidak memungkinkan untuk berpuasa.
  3. Ibu hamil dan menyusui.
  4. Orang yang sudah meninggal (Anda bisa bayarkan hutang puasa bapak ibu keluarga yang telah tiada jika masih memiliki hutang puasa).

Bagaimana caranya membayar fidyah? Cara menunaikan fidyah perhitungan fidyah adalah 1 mud makanan pokok untuk kebutuhan makan 1 hari jika seseorang tidak berpuasa selama 1 hari maka ia harus membayar dengan 1 mud.

1 mud = 675 gram bahan makanan untuk kebutuhan makan sehari (3 kali makan)

1 mud = 3 kali makan x Rp 30.000 (*harga perkiraan 1 kali makan) = Rp 90.000

Berikut contoh perhitungannya :

Misal jumlah hutang puasa : 10 hari dikali 3 kali makan dalam sehari

Bayar Fidyah : 10 hari x Rp 90.000 = Rp 900.000 

Yuk, #SahabatDermawan, sambut Ramadhan dengan hati yang lapang.

#SahabatDermawan tidak hanya dapat membantu dengan berdonasi, tetapi juga dapat mengingatkan dengan menyebarkan halaman galang dana ini ke teman, sahabat, keluarga terdekat agar semakin banyak orang yang teringatkan untuk menunaikan Fidyah bagi yang tidak mampu membayar hutang puasa.

Semoga Allah membalas segala kebaikan #SahabatDermawan!

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program