

Zakat Penghasilan merupakan perkembangan dan Ijtihad kontemporer, yaitu disebabkan adanya penghasilan uang. Misalnya profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.
Zakat Penghasilan dikenal dengan istilah zakah rawatib al-muwazhaffin (zakat gaji pegawai) atau zakah kasb al-‘amal wa al-mihan al-hurrah (zakat hasil pekerjaan dari berbagai profesi). Zakat Penghasilan didefinisikan sebagai zakat yang dikenakan pada tiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu, baik yang dilakukan sendiri maupun bersama orang atau lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) yang memenuhi nishab.
Zakat Penghasilan merupakan perkembangan dan Ijtihad kontemporer, yaitu disebabkan adanya penghasilan uang. Misalnya profesi dokter, konsultan, advokat, dosen, arsitek, dan sebagainya.
Dalil Al-Qur'an yang menyatakan bahwa adanya Zakat Penghasilan ini terdapat di dalam surat Al-Baqoroh ayat 267 yang artinya: "Hai Orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (dijalan Alloh SWT) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik"
Kadar Zakat
Dari berbagai pendapat dinyatakan bahwa landasan zakat penghasilan dianalogikan kepada zakat hasil pertanian yaitu dibayarkan ketika mendapatkan hasilnya, demikian juga dengan nishobnya yaitu sebesar 520 kg makanan pokok, dan dibayarkan dari pendapatan kotor. Sedangkan tarifnya adalah dianalogikan kepada zakat emas dan perak yaitu sebesar 2,5 %, atas dasar kaidah “Qias Asysyabah”.
Cara Menghitung
Terdapat 2 cara menghitung Zakat Penghasilan, yaitu:
*Pengeluaran perbulan adalah pengeluaran kebutuhan sandang, pangan, papan dan cicilan hutang pribadi.
Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)
atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan