Tunaikan Zakat, Infak, Sedekah dan Kurban melalui BAZNAS Provinsi Papua - Tunaikan Zakat Penghasilan

Mari Tunaikan Kewajiban Zakat Penghasilan

Tunaikan Zakat Penghasilan

Lokasi Donasi Papua
Lokasi Donasi Papua
Lokasi Donasi Papua

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Mari Tunaikan Kewajiban Zakat Penghasilan

Deskripsi Program

Zakat Penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan saat menerima pembayaran atas profesi atau jasa seseorang senilai 85 gram emas (nisab) atau setara Rp82.312.725,-/tahun atau Rp6.859.394,-/bulan x 2,5 %

(QS. Al Baqarah: 267, Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, SK Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2024)

Sahabat, apa pun pekerjaannya (selama tidak bertentangan dengan syariat), apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Hanya 2,5% dari penghasilan yang diterima.

Selain sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah SWT, menunaikan zakat juga memperoleh keberkahan untuk harta yang kita miliki dan turut membantu membahagiakan sesama.

Semoga Allah SWT selalu melapangkan rezeki dan hati kita untuk senantiasa berbagi dan menebarkan kebaikan, amiin.

-----

Kantor BAZNAS Provinsi Papua

Jl. Raya Waena-Sentani KM 17 depan SPBU Waena Kel. Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura 99351

Layanan BAZNAS Provinsi Papua

  Ikuti Kabar Pengelolaan ZIS BAZNAS Provinsi Papua

  • Website: papua.baznas.go.id
  • Facebook: BAZNAS Provinsi Papua
  • Instagram: @baznas.papua
  • TikTok: @baznas.papua
  • Youtube: BAZNAS Papua TV

 

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program