

Mari Tunaikan Kewajiban Zakat Penghasilan
Zakat Penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan saat menerima pembayaran atas profesi atau jasa seseorang senilai 85 gram emas (nisab) atau setara Rp82.312.725,-/tahun atau Rp6.859.394,-/bulan x 2,5 %
(QS. Al Baqarah: 267, Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003, SK Ketua BAZNAS No. 1 Tahun 2024)
Sahabat, apa pun pekerjaannya (selama tidak bertentangan dengan syariat), apabila penghasilannya dalam satu tahun atau satu bulan sudah terkena nisab, maka ia wajib mengeluarkan zakatnya. Hanya 2,5% dari penghasilan yang diterima.
Selain sebagai bukti ketaatan kita kepada Allah SWT, menunaikan zakat juga memperoleh keberkahan untuk harta yang kita miliki dan turut membantu membahagiakan sesama.
Semoga Allah SWT selalu melapangkan rezeki dan hati kita untuk senantiasa berbagi dan menebarkan kebaikan, amiin.
-----
Kantor BAZNAS Provinsi Papua
Jl. Raya Waena-Sentani KM 17 depan SPBU Waena Kel. Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura 99351
Layanan BAZNAS Provinsi Papua
Ikuti Kabar Pengelolaan ZIS BAZNAS Provinsi Papua