Dalam upaya mencapai tujuan pengelolaan zakat, dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) yang berkedudukan di ibu kota negara, BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota. BAZNAS merupakan lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS merupakan lembaga yang berwenang melakukan tugas pengelolaan zakat secara nasional.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai institusi amil zakat yang mendapatkan amanah dari pemerintah maupun masyarakat untuk mengelola sekaligus mengkoordinir kegiatan zakat secara nasional, baik pusat maupun daerah (provinsi, kota dan kabupaten) harus terus melakukan revitalisasi terhadap institusi maupun kinerjanya. Evaluasi sekaligus proyeksi ke depan harus terus digalakkan untuk menyesuaikan dengan dinamika dan perkembangan masyarakat yang berubah.
BAZNAS Provinsi Papua mendapatkan rekomendasi dari BAZNAS RI pada tanggal 06 Oktober 2015 M/22 Zulhijjah 1436 H dengan nomor surat 306/BP/BAZNAS/X/2015. Kemudian ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Papua pada tanggal 18 November 2015 dengan nomor: 188.4/405/Tahun 2015.
BAZNAS Provinsi Papua dalam melaksanakan tugas dan fungsi perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dengan menekankan pada pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan zakat serta membuat pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan zakat.
----------
VISI
Menjadi pengelola zakat terbaik dan terpercaya di Provinsi Papua.
MISI
1. Mengkoordinasikan BAZNAS Kabupaten/Kota, dan LAZ di tingkat Provinsi Papua dalam rangka mendukung tercapainya target ? target zakat nasional;
2. Mengoptimalkan secara terukur pengumpulan zakat di tingkat Provinsi Papua sesuai peraturan perundang-undangan;
3. Mengoptimalkan pendistribusian dan pendayagunaan zakat untuk pengentasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta pemoderasian kesenjangan sosial secara adil dan merata di Provinsi Papua;
4. Menerapkan sistem manajemen keuangan yang transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi dan komunikasi terkini;
5. Menerapkan sistem pelayanan prima kepada seluruh pemangku kepentingan zakat;
6. Berperan aktif dalam menggerakkan dakwah Islam di Provinsi Papua melalui sinergi ummat untuk mewujudkan dakwah Islam rahmatan lil alamin;
7. Mendorong partisipasi aktif dan peran masyarakat dalam pengelolaan zakat di Provinsi Papua;
8. Meningkatkan kepercayaan dan dukungan masyarakat Papua melalui sosialisasi dan edukasi zakat;
9. Mengembangkan kompetensi amil zakat yang unggul dan profesional.
----------
Kantor BAZNAS Provinsi Papua
Jl. Raya Waena-Sentani KM 17 depan SPBU Waena Kel. Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura 99351
Layanan BAZNAS Provinsi Papua
- HP/Whatssap: 0822-1029-7118
- (0967) 5171335
- E-Mail: baznasprov.papua@baznas.go.id
Ikuti Kabar Pengelolaan ZIS BAZNAS Provinsi Papua
- Website: papua.baznas.go.id
- Facebook: BAZNAS Provinsi Papua
- Instagram: @baznas.papua
- TikTok: @baznas.papua