Bayar Fidyahmu di Sini
Ramadhan kini telah berlalu. Namun sebagian dari kita mungkin tidak maksimal dalam berpuasa karena alasan tertentu sehingga memiliki utang puasa.
Sahabat, utang puasa ini dapat kita lunasi dengan cara qodho puasa ataupun membayar fidyah.
Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.
Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Nantinya, makanan itu disumbangkan kepada orang miskin.
Fidyah ditunaikan untuk dapat melunasi utang puasa khusus bagi orang yang sering kambuh sakitnya dan lansia yang tak sanggup lagi berpuasa, serta ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatikan kesehatan bayinya. Selengkapnya lihat pada tabel berikut:
BAZNAS Provinsi Papua memfasilitasi kemudahan bagi Sahabat dalam menunaikan fidyah sesuai dengan syariat.
Dengan Rp45.000/hari (total yang wajib dibayar sesuai jumlah hutang puasa) maka telah terganti hutang puasa serta dapat membantu kaum dhuafa yang membutuhkan.
(Sumber: Surat Keputusan BAZNAS Kota Jayapura No. 042/SK.02/BAZNAS-KOTA/III/2023 tentang Penetapan Harga Beras dan Emas Untuk Nisab Zakat Fitrah, Zakat Maal dan Fidyah Kota Jayapura)
Mari tunaikan Fidyah segera sebelum Ramadhan tiba, sehingga kewajiban kita telah terlaksana dan hati menjadi lebih tenang.
Semoga Allah SWT selalu melapangkan rezeki dan hati kita untuk senantiasa berbagi dan menebarkan kebaikan, amiin.
Kantor BAZNAS Provinsi Papua
Jl. Raya Waena-Sentani KM 17 depan SPBU Waena Kel. Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura 99351
Layanan BAZNAS Provinsi Papua
Ikuti Kabar Pengelolaan ZIS BAZNAS Provinsi Papua