Zakat emas adalah zakat yang dibayarkan atas kepemilikan emas dari seorang muslim yang telah mencapai nisab dan haulnya dengan kadar zakat 2,5%. Emas tersebut mencakup emas batangan atau barang dan perhiasan yang terbuat dari emas.
Kewajiban mengeluarkan zakat emas didasarkan pada dalil berikut:
- "… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,". (QS. At Taubah: 34-35).
- Dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari kakeknya "Bahwasanya seorang wanita datang kepada Nabi dengan membawa anak perempuannya dan pada tangannya ada dua buah gelang dari emas. Maka Nabi bersabda pada wanita itu, 'Apakah engkau telah keluarkan zakat gelang ini?' Jawabnya, 'Belum.' Nabi bersabda, 'Apakah engkau suka apabila Allah memakaikan untukmu dua buah gelang dari api neraka disebabkan oleh keduanya?' Maka wanita itu melemparkan dua gelang itu." (Diriwayatkan Imam yang Tiga dan sanadnya qawiyy (kuat) dan dishahihkan oleh al-Hakim dari hadits Aisyah)*
- Dari Ummu Salamah "Bahwasanya ia memakai sebuah perhiasan dari emas, lalu ia bertanya kepada Rasulullah, 'Wahai Rasulullah, apakah ia termasuk harta simpanan?' Rasulullah menjawab, 'Kalau engkau tunaikan zakatnya, maka bukan termasuk harta simpanan'." (Diriwayatkan Abu Daud, ad-Daruquthni dan dishahihkan oleh al-Hakim)*
*Kitab Syarah Bulughul Maram
Syarat Emas yang Wajib Dizakati
- Milik Sendiri, artinya kepemilikan atas emas tersebut dimiliki secara sempurna dan sah, bukan pinjaman atau milik orang lain.
- Sampai Haulnya, artinya emas tersebut sudah tersimpan selama satu tahun berjalan.
- Sampai Nisabnya, artinya emas yang dimiliki sudah mencapai batasnya untuk dikategorikan sebagai harta yang wajib dizakati. Untuk nisab zakat emas sendiri sebesar 85 gram.
Cara Menghitung Zakat Emas
Zakat emas dihitung menggunakan rumus berikut:
2,5% x Jumlah emas yang tersimpan selama 1 tahun
Zakat emas dapat ditunaikan berupa emas secara langsung atau dapat dikonversikan ke dalam nilai rupiah.
Contoh:
Ibu Fulanah memiliki emas dan perhiasan emas yang tersimpan selama 1 tahun sebanyak 100 gram dengan harga emas saat ini Rp1.200.000,-/gram. Maka emas tersebut sudah mencapai nisab dan haul sehingga wajib untuk dizakatkan.
Maka zakat emas yang dikeluarkan adalah:
2,5% x 100 gram = 2,5 gram
Apabila dikonveriksan ke dalam nilai rupiah:
2,5% x 100 gram x Rp1.200.000,- = Rp3.000.000,-
Mari tunaikan kewajiban zakat sebagai pembersih harta dan jiwa agar memperoleh keberkahan sekaligus membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan.
Semoga Allah SWT selalu melapangkan rezeki dan hati kita untuk senantiasa berbagi dan menebarkan kebaikan, amiin.
-----
Kantor BAZNAS Provinsi Papua
Jl. Raya Waena-Sentani KM 17 depan SPBU Waena Kel. Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura 99351
Layanan BAZNAS Provinsi Papua
Ikuti Kabar Pengelolaan ZIS BAZNAS Provinsi Papua
- Website: papua.baznas.go.id
- Facebook: BAZNAS Provinsi Papua
- Instagram: @baznas.papua
- TikTok: @baznas.papua
- Youtube: BAZNAS Papua TV