Zakat Maal merupakan zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan Islam.
Sebagai contoh, Zakat Maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya.
Sebagaimana yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Zakat Maal meliputi;
- emas, perak, dan logam mulia lainnya;
- uang dan surat berharga lainnya;
- perniagaan;
- pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
- peternakan dan perikanan
- pertambangan;
- perindustrian;
- pendapatan dan jasa; dan
- rikaz.
Adapun syarat harta yang terkena kewajiban Zakat Maal sebagai berikut:
- Kepemilikan penuh
- Harta halal dan diperoleh secara halal
- Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
- Mencukupi nishab
- Bebas dari hutang
- Mencapai haul (1 tahun) atau dapat ditunaikan saat panen (zakat pertanian)
Kadar Zakat Maal yaitu senilai 2,5%.
(Sumber: Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 267, Peraturan Menteri Agama Nomer 31 Tahun 2019, Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2003, dan pendapat Syekh Yusuf Qardawi)
Menurut QS. At Taubah Ayat 60, orang-orang yang berhak menerima zakat atau mustahik dibagi menjadi 8 golongan sebagai berikut:
- Fakir, adalah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Golongan ini tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian, dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.
- Miskin, hampir sama dengan fakir, namun bedanya miskin masih memiliki harta namun hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.
- Amil, adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.
- Mualaf, adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam. Golongan ini menjadi salah satu yang berhak menerima zakat.
- Riqab, atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya. Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya. Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat. Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.
- Gharimin, yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup kemaslahatan orang banyak.
- Fi Sabilillah, mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya.
- Ibnu Sabil, golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Papua merupakan Lembaga Pemerintah Non-Struktural (LPNS) sebagai institusi amil zakat yang mendapatkan amanah dari pemerintah maupun masyarakat untuk mengelola sekaligus mengkoordinir kegiatan zakat di Provinsi Papua.
Zakat yang diamanahkan oleh umat dan masyarakat akan disalurkan oleh BAZNAS Provinsi Papua melalui program-program berikut:
- Papua Cerdas (Bidang Pendidikan)
- Papua Sehat (Bidang Kesehatan)
- Papua Makmur (Bidang Ekonomi)
- Papua Peduli (Bidang Sosial Kemanusiaan)
- Papua Taqwa (Bidang Dakwah Keagamaan)
Mari tunaikan zakat Sahabat BAZNAS Provinsi Papua untuk membantu saudara-saudari kita di Papua; serta membersihkan harta untuk memperoleh keberkahan hidup.
Semoga Allah SWT selalu melapangkan rezeki dan hati kita untuk senantiasa berbagi dan menebarkan kebaikan, amiin.
-------------------------------
Kantor BAZNAS Provinsi Papua
Jl. Argapura Bawah No.9, Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Provinsi Papua 99222
Layanan BAZNAS Provinsi Papua
Ikuti Kabar Pengelolaan ZIS BAZNAS Provinsi Papua
- Website: papua.baznas.go.id
- Facebook: BAZNAS Provinsi Papua
- Instagram: @baznas.papua
- TikTok: @baznas.papua
- Youtube: BAZNAS Papua TV