Pada tanggal 27 Oktober 2011, Pemerintah dan DPR RI menyetujui Undang-undang Pengelolaan Zakat Pengganti Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 yang kemudian diundangkan sebagai UU Nomor 23 Tahun 2011 pada tanggal 25 November 2011. UU ini menetapkan tujuan pengelolaan zakat, yaitu (1) meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan (2) meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. UU mengatur bahwa kelembagaan pengelola zakat harus terintegrasi dengan BAZNAS sebagai koordinator seluruh pengelola zakat, baik BAZNAS Provinsi, BAZNAS Kabupaten/Kota maupun LAZ.
BAZNAS Kota Bogor, aktifitas BAZNAS tingkat kota berdasarkan Peraturan Walikota Bogor Nomor 118 tahun 2020 tentang Pengelolaan Zakat Profesi, Infaq dan Sedekah dari Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, dan Calon Aparatur Sipil Negara, Serta Dewan atau Badan pengawas, Direksi, dan Pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan Badan Layanan Umum Daerah Dilingkungan Pemerintah Kota Daerah. Legalitas berupa Pergub tersebut menjadi landasan bagi BAZNAS Kota Bogor melakukan fungsi perancangan pengumpulan pengelolaan dan penyaluran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.