Bayar Zakat berzakat dan berinfaq lebih mudah

Bayar Zakat - berzakat dan berinfaq lebih mudah

Penerimaan Zakat

BAYAR ZAKAT SEKARANG

Perhitungan Zakat Penghasilan

Perhitungan Zakat Harta (Maal)

Harga emas per gram = Rp 510.000 Harga perak per gram = Rp 6.000

Perhitungan Zakat Perniagaan

ProgramZakat

Daftar Program Zakat Sesuai Dengan Pilihan Anda

Islam menetapkan bahwa zakat adalah syariat yang utama dan diketahui secara umum. Maka barang siapa yang mampu (telah memenuhi kriteria membayar zakat) namun mengingkari kewajibannya, ia termasuk dalam golongan orang yang kufur. Hal ini sesuai dengan pendapat Syeh Muhyiddin an-Nawawi:

“Kewajiban zakat adalah ajaran agama Allah yang diketahui secara jelas dan pasti. Karena itu, siapa yang mengingkari kewajiban ini, sesungguhnya ia telah mendustakan Allah dan mendustakan Rasulullah shallallahu ‘alahi wasallam, sehingga ia dihukumi kufur.” (Muhyiddin an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Mesir, al-Muniriyah, cetakankedua, 2003, jilid V, halaman: 331)

Selain sabda Rasul dan pendapat ulama, kewajiban membayar zakat juga secara jelas tertuang dalam beberapa ayat Alquran yang artinya:

“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka” (QS. At-Taubah: 103)