Lembaga Donasi Rumah Kebajikan - Zakat Emas dan Perak

Zakat Mal yang terkumpul akan disalurkan kepada 7 Asnaf di provinsi JABAR

Zakat Emas dan Perak

Zakat Emas dan Perak

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada 8 asnaf di wilayah Profinsi Jawa barat

Deskripsi Program

Setiap Muslim yang memiliki emas dan perak dan tidak dipakai sehari-hari serta telah mencapai nisabnya maka wajib dikeluarkan zakatnya. 

Adapun nisabnya untuk emas ialah 85 gram sedangkan untuk perak sebesar 595 gram.

Zakat dikeluarkan apabila kepemilikan atas emas dan perak tersebut telah mencapai 1 tahun . Kadar zakat yang dikeluarkan ialah 2,5% dari emas atau perak yang dimiliki. 

 

 

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program