Lembaga Donasi Rumah Kebajikan - Zakat Profesi untuk Bantu Dhuafa Jawa Barat

Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para dhuafa di Jawa Barat

Zakat Profesi untuk Bantu Dhuafa Jawa Barat

Zakat Profesi

Lokasi Donasi Seluruh Indonesia

Sampai dengan Tanpa Batas Waktu



Bantu sebarkan program ini melalui sosial media

Zakat profesi atau zakat pendapatan ialah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang yang telah mencapai nisabnya. Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para dhuafa di Jawa Barat

Deskripsi Program

Zakat Profesi atau Zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nisab.

Landasan Syar'i Zakat profesi QS.At-Taubah ayat 103

"Ambilah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah(Zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya Do'amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Ketentuan tentang Nisab dan kadar Zakat Profesi adalah :

  1. Di Qiaskan (disamakan) secara mutlak dengan zakat pertanian dalam nisab waktu dan kadar zakatnya. maka Nisabnya adalah 653 Kg Beras dan dikeluarkan setiap kali menerima gaji (Upah) sebesar 5 %.
  2. Di Qiaskan (disamakan) secara mutlak dengan zakat emas dan perak dalam nisab, waktu dan kadar zakatnya, maka nisabnya adalah 85 Gr Emas dan dikeluarkan setiap menerima Gaji (Upah) sebesar 2,5 %  atau diakumulasikan dibayar di akhir tahun sebesar 2,5 % dari pendapatan

 

Donatur Penerimaan Lain

Donatur Online Fundraising

Bantu sebarkan program ini dengan menjadi Fundraiser (penyebar amal baik)

atau Anda bisa membantu menyebarkan kebaikan

Sosial media terkait program