
Zakat Profesi

Dana zakat yang terkumpul akan disalurkan kepada para dhuafa di Jawa Barat
Zakat Profesi atau Zakat pendapatan adalah zakat harta yang dikeluarkan dari hasil pendapatan seseorang atau profesinya bila telah mencapai nisab.
Landasan Syar'i Zakat profesi QS.At-Taubah ayat 103
"Ambilah dari sebagian harta orang kaya sebagai sedekah(Zakat), yang dapat membersihkan harta mereka dan mensucikan jiwa mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya Do'amu dapat memberi ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."
Ketentuan tentang Nisab dan kadar Zakat Profesi adalah :