

Sahabat bisa menunaikan zakat perdagangannya melalui kami. Rumah Kebajikan akan menyalurkan kepada 8 Asnaf di wilayah Provinsi Jawa Barat
Zakat perdagangan dikenakan bila usaha kalian sudah mencapai nisabnya setara 85 gram emas dan sudah memasuki haulnya. Adapun kadar zakatnya ialah 2,5 %.
Hadist yang mendasari zakat perdangan yaitu HR. Abu Dawud
" Rasulullah memerintahkan kami agar mengeluarkan zakat dari semua yang kami persiapkan untuk berdagang"
Perhitungan zakat perdagangan ialah sebagai berikut :
[(Modal + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan) - (utang jatuh tempo + kerugian)] × 2,5℅